Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eki.
Merespons hal ini, pihak Polda Jabar mengaku menerima dan akan menjalankan keputusan hakim.
Baca: Peluang Pihak Pegi Balik Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar, Rugi Materiil hingga Rp 2 Miliar
Baca: Anggota DPRD Lampung Tengah Ternyata Sempat Kelabui Polisi, Beri Senapan Angin saat Diminta Senpi
Sementara di sisi lain, keluarga dan kuasa hukum Pegi yang hadir di persidangan langsung bersorak.
Bahkan, teriakan takbir juga menggema di ruang sidang.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.