TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bahkan hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.
Hal itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (8/7/2024).
Baca: Resmi! PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Terbukti Terlibat Kasus Vina dan Bebas
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Hakim Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menyatakan tidak sepakat jika penetapan Pegi sebagai tersangka hanya didasari oleh dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
Oleh karena itu Hakim Eman mengatakan bahwa Pegi batal menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Status tersangka Pegi Setiawan pun gugur setelah memenangi sidang praperadilan tersebut.
Sebelum mengakhiri sidang, Hakim Eman pun meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Ariska Nur Choirina
Editor Video: Muhammad Ulung Dzikrillah
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# Sidang Praperadukan # Pegi Setiawan # Polda Jabar # Vina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.