TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Jokowi segera menindaklanjuti pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Presiden Jokowi diberi waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan, yaitu hingga 10 Juli 2024.
Ketua DKPP Heddy Lukito turut memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena melakukan asusila terhadap seorang wanita anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Baca: CAT Menangis saat DKPP Bacakan Pokok Aduan Kebusukan Hasyim Asyari, Sampai Ditenangkan Tim Hukum
Baca: Bukti-bukti Hasyim Asyari Lecehkan PPLN: Kirim Chat & Ajak Hubungan Badan saat di Hotel Belanda
Dalam sidang tersebut, DKPP mengabulkan seluruh dalil aduan tindakan asusila oleh Hasyim yang disampaikan oleh korban.
Seiring dengan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhasap Hasyim selaku ketua sekaligus anggota KPU RI periode 2022-2027.
Sidang dihadiri oleh pelapor, CAT bersama tim kuasa hukumnya.
Sementara Hasyim Asy'ari hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Hasyim Asy'ari terkait putusan DKPP tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari"
# Presiden Jokowi # Hasyim Asyari # PPLN Den Haag
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.