Kejaksaan Negeri Tabanan Musnahkan Barang Terlarang Sabu hingga Tembakau Gorila di Loby Kantor

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Bali - I Komang Agus Aryanta
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkkraht) pada Selasa 2 Juli 2024.

Baca: Aliansi BEM Geruduk Rumdin Gubernur Gorontalo, Pagar Roboh Imbas Mahasiswa Masuk ke Dalam Halaman

Pada pemusnahan yang dilakukan di loby Kantor Kejari tabanan itu sejumlah narkoba berbagai jenis dan juga Handphone serta berkas perkara dimusnahkan. (*)

# Kejaksaan Negeri # Kejari # Tabanan # pemusnahan barang bukti # narkotika

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda