Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bali - I Komang Agus Aryanta
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkkraht) pada Selasa 2 Juli 2024.
Baca: Aliansi BEM Geruduk Rumdin Gubernur Gorontalo, Pagar Roboh Imbas Mahasiswa Masuk ke Dalam Halaman
Pada pemusnahan yang dilakukan di loby Kantor Kejari tabanan itu sejumlah narkoba berbagai jenis dan juga Handphone serta berkas perkara dimusnahkan. (*)
# Kejaksaan Negeri # Kejari # Tabanan # pemusnahan barang bukti # narkotika
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.