Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 lalu.
Saat menetapkan tersangka, kepolisian disebut tak memiliki dua alat bukti.
Kejanggalan lain ialah, Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap bukan saat proses pencarian.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Pegi seusai menjalani sidang praperadilan di PN Bandung pada (1/7/2024).
Baca: Pegi Setiawan Cianjur Pergi dan Cecep ke Arah Purwakarta, Coba Buat Kabur?
Baca: Pendukung Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Banjiri PN Bandung saat Sidang Praperadilan
(Tribun-Video.com)
# Polda Jabar # pengacara # Pegi Setiawan # alat bukti # tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.