Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akhirnya menetapkan Muhammad Erik, oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur sebagai tersangka.
Hal itu buntut dari aksinya diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orangtua.
Diketahui, kasus ini viral karena ayah korban menangis tak terima putrinya yang masih di bawah umur itu menikah tanpa seizinnya sejak 15 Agustus 2023.
Adapun, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp 300.000 agar mau diajak berhubungan suami istri dan dinikahi Muhammad Erik.
Baca: Pesawat Israel Mendarat Darurat di Turki karena Penumpang Sakit, Pihak Bandara Antalya Ogah Isi BBM
Penetapan tersangka ini, dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, Jumat (28/6/2024).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata Rohim.
Meski begitu, polisi sampai saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap Erik.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Oknum Pengurus Ponpes yang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Wali sebagai Tersangka"
# Pengasuh Ponpes Nikahi Santri # Muhammad Erik # Lumajang # anak di bawah umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.