Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga berharap pelaku pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi di Palembang, dihukum mati.
Harapan ini diungkapkan Robi, sepupu almarhum Anton Eka Saputra, setelah mengetahui polisi menangkap bos Distro Anti Mahal bernama Antoni yang diduga sebagai otak atau pelaku utama pembunuhan.
Robi menilai hukuman mati itu dianggapnya setimpal dengan apa yang telah dilakukan pelaku kepada korbannya.
Seperti diketahui, korban setelah dibunuh dikubur di belakang distro dengan cara dicor semen.
Baca: Dicecar Polisi, Bos Distro Anti Mahal Akui Suruh Sosok Wanita Beli Semen untuk Cor Jasad Korban
Baca: Tampang Antoni Pembunuh Utama & Cor Jasad Pegawai Koperasi, Tak Berdaya saat Diamankan Polisi
Sementara kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, Jasmadi Pasmeindra SH menanggapi tertangkapnya Antoni, diduga pelaku utama pembunuhan Anton, pegawai koperasi di Palembang.
Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini.
Pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.
Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.(*)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kuasa Hukum akan Terapkan Pasal Berlapis kepada Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Anton Eka Saputra
# Bunuh # cor # Pegawai Koperasi # Palembang # dihukum mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.