Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News, Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagai upaya untuk mencegah permainan judi online sebagai menjamur di kalangan masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh memasang spanduk imbauan larangan bermain judol maupun offline warung kopi, Rabu (26/6/2024).
Baca: Penertiban Bangunan Liar di Puncak Kembali Memanas, Petugas Diadang Nyaris Bentrok
Kapolresta Banda Aceh , Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, setidaknya ada Sembilan warkop yang ada di Banda Aceh dipasang spanduk larangan tersebut.(*)
# Warkop # judi online # Banda Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.