TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dikembalikan Kejaksaan Tinggi.
Kejati Jawa Barat mengembalikan berkas perkara Pegi ke Polda Jabar.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada Kamis (27/6).
Berkas perkara Pegi dikembalikan lantaran belum lengkap.
Nur mengatakan tim jaksa sudah meneliti berkas perkara tersebut.
Namun masih belum lengkap dan terdapat kekurangan material dan formil.
Meski begitu hingga Kamis (27/6) berkas perkara Pegi belum dikembalikan.
Rencananya berkas tersebut bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Sehingga jaksa masih diberi kesempatan membuat petunjuk untuk dikirimkan kepada penyidik guna melengkapi berkas perkara.
Terkait hal itu Nur tidak merinci kekurangan dalam berkas perkara Pegi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Pegi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar
Baca: Mengejutkan! Linda Ngaku Kesuruoan Arwah Vina Lagi, Ingin Bantu Pegi Setiawan
Baca: Polda Jabar Kuak Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi, Janjikan Tak Mangkir Lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.