Polisi Ringkus 22 Pengedar Narkoba, 5 Orang Residivis, Jelang Hari Anti Narkoba Internasional 2024

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Jateng, Iwan Arifianto
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang meringkus 22 pengedar narkoba menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2024.

Baca: Pengamen Meninggal di Kamar Kos Kawasan Kompleks Jodoh Square Batam, Polisi Beberkan Kondisi Jasad

Puluhan tersangka tersebut terdiri dari 17 kasus, lima di antaranya merupakan residivis.

Baca: Remaja Tewas Mengambang di Bawah Jembatan Kuranji Padang, Orangtua Tak Percaya Anak Ikut Tawuran

"Mereka yang ditangkap adalah jaringan narkoba antarkota dalam satu provinsi," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sutrisno di Mapolrestabes Semarang , Selasa (25/6/2024).(*)

# narkoba # Semarang # Hari Anti Narkoba Internasional

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda