Pihak Pegi Endus Kejanggalan Foto Lama Kliennya di Tangan Polisi: Polri Terlalu Paksakkan Kasus

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menunjukkan foto kliennya pada 2016 lalu yang diklaim berbeda dari yang dimiliki Polri, Jumat (21/6/2024).

Sugianti menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.

Menurut dia, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

Baca: Eks Kabareskrim Sentil Polri, Tegaskan Bukti Pegi Pelaku Kasus Vina Tak Kuat: Keterangan Saksi Beda

Foto tersebut diambil pada tahun 2015 dan hanya menampilkan Pegi bersama keluarga saat pernikahan salah satu kerabatnya.

Dikatakan, foto yang ditampilkan oleh Kadiv Humas Polri soal Pegi, diambil oleh Polda Jabar saat penggeledahan di tahun 2016.

Kala itu polisi juga mengambil dua motor Pegi den meminta KTP serta Kartu Keluarga (KK).

Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa polisi mencoba menggiring opini negatif terhadap Pegi.

Baca: Ada Penyidik yang Tak Teliti saat Awal Kasus Vina, Foto Lama Pegi Diklaim Beda dengan Punya Polisi

Sugianti mempertanyakan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Pegi.

Ia juga menyebutkan kejanggalan dalam penetapan alamat Pegi sebagai DPO.

Yanti menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Ia juga mendesak agar dilakukan kajian ulang terhadap kasus ini.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Bukti Foto Tak Relevan: Polisi Memaksakan Kasus Untuk P21

# Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # Pegi Setiawan # Polda Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda