Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menunjukkan foto kliennya pada 2016 lalu yang diklaim berbeda dari yang dimiliki Polri, Jumat (21/6/2024).
Sugianti menyatakan bahwa kepolisian memaksakan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon untuk segera dilimpahkan (P21) meskipun bukti yang ada tidak relevan.
Menurut dia, foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.
Baca: Eks Kabareskrim Sentil Polri, Tegaskan Bukti Pegi Pelaku Kasus Vina Tak Kuat: Keterangan Saksi Beda
Foto tersebut diambil pada tahun 2015 dan hanya menampilkan Pegi bersama keluarga saat pernikahan salah satu kerabatnya.
Dikatakan, foto yang ditampilkan oleh Kadiv Humas Polri soal Pegi, diambil oleh Polda Jabar saat penggeledahan di tahun 2016.
Kala itu polisi juga mengambil dua motor Pegi den meminta KTP serta Kartu Keluarga (KK).
Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa polisi mencoba menggiring opini negatif terhadap Pegi.
Baca: Ada Penyidik yang Tak Teliti saat Awal Kasus Vina, Foto Lama Pegi Diklaim Beda dengan Punya Polisi
Sugianti mempertanyakan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Pegi.
Ia juga menyebutkan kejanggalan dalam penetapan alamat Pegi sebagai DPO.
Yanti menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh mengingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Ia juga mendesak agar dilakukan kajian ulang terhadap kasus ini.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Bukti Foto Tak Relevan: Polisi Memaksakan Kasus Untuk P21
# Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # Pegi Setiawan # Polda Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.