Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Barat menegaskan belum menetapkan Virgoun dan perempuan berinisial PA sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menuturkan, Virgoun dan PA saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Belum (status tersangka), ini masih kami periksa karena kan baru satu hari (penangkapan)," ucap Panjiyoga saat diwawancarai, Jumat (21/6/2024).
Baca: Detik-detik Penangkapan Virgoun soal Kasus Narkoba, Diciduk di Indekos bersama Wanita sedang Nyabu
Menurutnya, butuh waktu 3x24 jam untuk menentukan status Virgoun dan PA.
"Kami masih punya waktu ya, karena proses kan 3x24 jam," jelas dia.
Baca: Inara Rusli Masa Bodoh soal Kasus Virgoun, Minta Maaf ke Anak-anak Tak Bisa Selamatkan Sang Ayah
Kini, polisi masih fokus memburu pemasok sabu untuk Virgoun dan PA.
"Kami harap teman-teman bersabar kami melakukan penyidikan dan kami akan mengejar siapa yang memberikan sabu tersebut," terang Panjiyoga.
Lebih lanjut Panjiyoga menuturkan, musisi dengan nama lengkap Virgoun Putra Tambunan tersebut ditangkap di kos miliknya yang berada di Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) dini hari.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Virgoun Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Polisi
# virgoun # kasus narkoba # virgoun terjerat kasus narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.