Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Dalam persidangan disebutkan ada saksi yang dijanjikan uang oleh pelaku agar tidak memberikan keterangan secara jujur.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).
"Itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu," kata Sandi, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Reaksi Hotman Paris saat Polri Sebut Iptu Rudiana Tak Bersalah di Kasus Vina: Pasti Ada Kesalahan
Ia tidak mengungkap secara jelas siapa pelaku yang mendatangi saksi pembunuhan Vina.
Namun, Sandi menyebut pelaku tak datang sendiri, melainkan bersama pengacara dan orang tuanya.
Saat ini, Polri telah menyelesaikan berkas perkara Pegi Setiawan yang merupakan tersangka terakhir kasus Vina.
Baca: 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi tapi Ditolak Presiden, Ini Kata Menkumham
Rencananya pada Kamis (20/6/2024) hari ini, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan adanya pelimpahan berkas perkara ini, artinya Polri tidak akan melakukan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," pungkas Sandi.
(Tribun-Video.com)
Baca selengkapnya disini
# KEJANGGALAN # Kasus Vina Cirebon # kasus pembunuhan # Cirebon # fakta baru #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.