TRIBUN-VIDEO.COM - Wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah tengah menjadi perhatian publik setelah kasus pengeroyokan hingga menyebabkan bos rental mobil tewas.
Banyak yang menyebut jika wilayah tersebut digunakan sebagai penadah kendaraan bodong.
Berdasarkan rekaman google maps, jika dilihat, banyak kendaraan di sana yang tidak menggunakan pelat nomor.
Beredar di media sosial video yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor.
Baca: Penyelundupan 16 Ribu Ekor Baby Lobster Lewat Jalur Patimuan Digagalkan Tim Intel Lanal Cilacap
Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo, Pati.
Dikutip dari Kompas.com, unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024).
Padahal berdasarkan ketentuan Undang-undang, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor juga harus dipasang.
Baca: Gerebek Kampung Bandit di Pati, Polisi Temukan Rumah Warga yang Dipenuhi Kendaraan Bodong
Peraturan ini menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1.
Sementara sanksi yang melanggarnya, tertuang pada Pasal 280 UU LLAJ.
Setiap kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terekam Google Maps, Banyak Motor di Sukolilo Tidak Pakai Pelat Nomor"
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
# sukolilo # pati # jawa tengah # motor bodong # pelat nomor # viral di media sosial
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.