TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dilaporkan mantan terpidana kasus tersebut yakni Saka Tatal.
Ketiga saksi masing-asing adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas pada Senin (10/6/2024) lalu.
Pihaknya mengatakan bahwa langkah itu langsung ndiambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
Baca: Geram Tiba-tiba Diminta Jadi Pengacara Iptu Rudiana, Hotman: Pakai Otakmu Kami di Pihak Vina
Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.
Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.
Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.
Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.
Baca: Jeritan Para Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Mulai Bermunculan, Otto Hasibuan Turun Gunung
Namun, di sisi lain, bagaimana pihaknya bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana.
Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologis kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.
Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas
Program: Viral News
Host: Sandy Yuanita
Editor Video: Januar Imani Ramadhan
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Saka Tatal # Kasus Vina Cirebon # Tersangka Pembunuhan # Liga Akbar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.