Diiming-imingi Uang Jajan Rp2.000, 5 Bocah di Bawah Umur Dicabuli Seorang Wanita di Aceh Utara

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Reporter: Fatikha Rizky Asteria N

Video Production: Fatikha Rizky Asteria N

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang wanita berinisial N (31) di Aceh Utara diduga mencabuli lima anak di bawah umur sejak tahun 2017.

Wanita tersebut pun telah ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (29/1/2019).

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Kasatreskrim Polres Acah Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebut kasus ini dilaporkan oleh salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018 lalu.

"Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. semua rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Iptu Rezki pun menyebut, modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak anak-anak tersebut menonton video yang disimpan dalam handphone korban.

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya. Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik pelaku.

Setelah itu, pelaku pun melakukan aksi pencabulan terhadap anak-anak tersebut.

"Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," ujarnya.

Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki. Dua lainnya perempuan yaitu NK (8) dan AL (9).

"Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu," sebutnya.

Dikutip dari Serambinews, kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari keberadaan anaknya pada suatu sore.

"Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N," ujar Iptu Rezki seperti dikutip dari Serambinews.

Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada juga warga lain yang melaporkan kejadian serupa.

Selain menonton film, pelaku pun juga memberikan iming-iming uang jajan senilai Rp2 ribu untuk mengajak melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," sebutnya.

Simak video di atas. (Kompas/Serambinews/Tribun Video)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Seorang Wanita Muda di Aceh Utara Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Sudah Lima Korban Melapor

 

ARTIKEL POPULER:

Seorang Caleg Partai Nasdem Tewas Disabet Samurai oleh Temannya, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan

Sandiaga Uno Temui Fariz Wibisono Pengrajin Wayang Beber di Wonogiri

Prabowo Sempat Sebut Menteri Pencetak Utang, Wapres JK: Yang Penting Bisa Bayar atau Tidak

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Hg5YyIOg1Tg" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda