Pengacara Tak Terima Pegi Setiawan Jadi Tersangka, Singgung Kejanggalan Kesaksian Aep di Kasus Vina

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tengah melakukan upaya hukum lantaran keberatan terhadap status tersangka yang disematkan kepada kliennya.

Pasalnya, mereka meyakini, Pegi Setiawan bukan dalang kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Kuasa hukum Pegi mengaku telah mengajukan permohonan untuk menggelar perkara khusus kepada pihak berwenang.

Toni RM, salah seorang kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan menyampaikan, mereka telah melayangkan tiga surat permohonan.

Baca: [FULL] Buka-bukaan Kuasa Hukum Beber Bukti Pegi Tak Bersalah: Amunisi Ini Jadi Boomerang Polisi

Pertama, surat dilayangkan kepada Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri.

Disebutkan, surat tersebut telah diterima.

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," ujar Toni saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (6/6/2024).

Selain kepada Karowassidik, surat permohonan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri dan Kapolri.

Tujuan dari permohonan ini adalah untuk meninjau kembali status tersangka Pegi Setiawan, yang disebut-sebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nama alias Perong.

Pasalnya, Toni menilai, Pegi yang masuk DPO dengan yang ditangkap kepolisian berbeda.

Baca: Kasus Makin Janggal, Pegi Diam-diam Didatangi Pria Tinggi saat di Penjara, Siapa Sosoknya?

Hal ini dilihat dari ciri-ciri yang dikeluarkan polisi sebelumnya.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," jelas dia.

Toni juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam persidangan, 11 pelaku tidak menggunakan tujuh sepeda motor jenis Suzuki Smash.

Namun, saksi Aep mendadak muncul dan menyebut jika Pegi menggunakan motor Suzuki Smash.

Toni menilai, kesaksian tersebut tak masuk akal.

"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak mendasar," ujarnya.

(Tribun-Video.com/TribunCirebon.com)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus 

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Pegi Setiawan # pengacara # Aep # Update Kasus Vina

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda