Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Usai divonis kurungan penjara 1,6 tahun penjara, terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Ali Lubis Kuasa Hukum Ahmad Dhani menuturkan, kliennya tersebut dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Dibawa ke Rutan Cipinang, sebentar ya saya buru-buru," ujar Ali dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan," jelas Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Kondisi pun sempat tidak kondusif ketika Ahmad Dhani dibawa masuk menuju mobil tahanan.
Sejumlah pendukung dan awak media pun sempat berdesakan, hingga suasana diwarnai tangisan dari para pendukungnya.
"Ini tidak adil, hukum apa ini. Ini zaman rezim," teriak salah seorang pendukungnya sambil menangis.(*)
ARTIKEL POPULER:
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Pasca Sebut Menteri Pencetak Utang, Tagar Prabowo Hina Kemenkeu Jadi Trending Twitter
Viral Durian J-Queen Dijual Harga Rp14 Juta per Buah, Via Vallen: Penasaran tapi Kok Sayang Banget
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/rda6ppHvMEQ" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.