Uang Rp 83 M Milik Aon Bos Timah Bangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Nasib Ditentukan di Meja Hijau

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: chalida husna

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan kewenangan perkara bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Aon, tim penyidik juga melimpahkan kewenangan perkara anak buah Aon, yakni Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA).

Baca: Kejagung Jawab Dugaan Purnawirawan Polri Bekingi Mega Korupsi Timah, Tegaskan Tak Setop Pengusutan

Dikutip dari Tribunnews.com, Tim penuntut umum Kejari Jaksel juga menerima pelimpahan barang bukti, termasuk aset-aset para tersangka.

Di antara aset-aset yang dilimpahkan, terdapat uang tunai Rp 83 miliar.

Baca: Update Kasus Korupsi Timah, Kerugian Naik dari Rp 271 T Menjadi Rp 300 T

Total uang tersebut terdiri dari pecahan-pecahan valuta asing, seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, dan Dolar Australia.

"Ada uang 23 miliar, ada pecahan US Dollar, Singapura ada banyak nih. Dolar Australia juga ada nih," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Selain uang, tim penuntut umum juga menerima pelimpahan barang bukti berupa kendaraan bermotor, barang elektronik, dan emas.

"Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai,"

Adapun pelimpahan ini dilakukan, menyusul berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Baca: Tersangka Baru Korupsi Timah, Kasus Penguntitan Jampidsus Ditangani Polri hingga Jay Idzes Absen

Ke depannya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan perkara mereka untuk kepentingan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terkait dengan penyerahan ini, selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insya Allah mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujarnya.

Atas kejadian ini nilai kerugian negara bisa mencapai Rp 300 Triliun.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Baca: Kejagung Beber Total Kerugian Negara Buntut Kasus Korupsi di PT Timah, Tembus Rp 300 Triliun

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Kemudian enam di antaranya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan. (Tribun-Video/Tribunnews)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Disidang, Uang Tunai Rp 83 Miliar Milik Bos Timah Aon Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

# TRIBUNNEWS UPDATE # korupsi # timah # Kejaksaan Agung # Bangka

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda