Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Raharjoe mundur dari jabatannya.
Kabar tersebut juga sudah dibenarkan oleh istana.
Surat pengunduran diri dari Bambang dan Dhony juga sudah diterima oleh Presiden Jokowi.
Alasan mundur kedua kepala IKN inipun menjadi pertanyaan lantaran tak dijelaskan gamblang.
Baca: Jawaban Istana soal Alasan Mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN: Tak Ada di Surat
Bersamaan dengan tanda tanya itu, kembali menjadi sorotan statement Bambang yang menyebut ia belum dibayar selama 11 bulan, setelah memimpin IKN.
Hal ini disampaikan Bambang dalam RDP Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN 3 April 2023 lalu.
"Kami harus jujur, kami memang masih menunggu perpres pada saat ini," katanya saat itu.
Bambang menegaskan bahwa ia butuh waktu hingga 11 bulan sampai mendapatkan bayaran.
Baca: Siapkan Kejutan di Sidang Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Rahasiakan Saksi Kunci Bukti Tak Bersalah
"Jujur juga, kami, saya dan pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan salary (gaji)," katanya. (Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Mellinia Pranandari
# Kepala OIKN Bambang Susantono # curhat # DPR # gaji # pembangunan IKN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.