TRIBUN-VIDEO.COM - Wanita muda yang nekat melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih balita saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2024) mengatakan, pelaku R jadi tersangka kasus penyebaran video yang melanggar kesusilaan dan melibatkan anak di bawah umur.
Adapun aksi pencabulan dilakukan R dilakukan pada 28 Juli 2023 lalu.
Hal ini bermula ketika R mendapat tawaran pekerjaan dari sebuah akun Facebook dengan nama Icha Shakila.
Pemilik akun tersebut membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming sejumlah uang.
Baca: Ibu Muda yang Cabuli Anaknya Jadi Tersangka, Berawal dari Iming-iming Uang Rp 15 Juta Lewat Akun FB
Baca: Serahkan Diri ke Polisi Seusai Videonya Viral, Ibu Muda yang Cabuli Anak Kini Jadi Tersangka
Lantaran terdesak kondisi ekonomi, tersangka pun mengirimkan foto yang diminta oleh akun tersebut.
Kemudian pada 30 Juli 2023, Icha Shakila kembali menghubungi R dan meminta untuk membuat konten video.
Akun tersebut meminta R untuk mengikuti gaya dan skenario yang disampaikan.
Apabila tak dituruti, akun Icha Sakila tersebut mengancam akan menyebarluaskan foto tanpa busana R.
Tersangka kemudian dijanjikan uang senilai Rp 15 juta.
Nahas, setelah video dikirim, akun Icha Shakila tak dapat dihubungi serta tak mengirimkan uang yang dijanjikan.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta
# Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi # pencabulan # Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.