TRIBUNNEWS.COM - Toni RM, tim kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan kecewa lantaran tidak diberitahu jadwal prarekonstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.
Padahal menurutnya, dalam KUHAP tertulis 'tersangka yang terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan'.
Karena tak diberitahu, Toni pun mengaku khawatir jika prarekonstruksi itu disetting penyidik.
Hal itu disampaikan Toni, saat hadir di lokasi prarekonstruksi, pada Rabu (29/5/2024) kemarin.