Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jakarta-Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: APK Bertebaran di Bogor Meski Kampanye Belum Mulai, Petugas Gabungan Lakukan Razia
Sebelumnya Panca didakwa dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan KDRT.
Baca: Sambangi Jepara, Mas Dar Perkuat Barisan Kader Gerindra untuk Hadapi Pilkada Serentak
Adapun sidang eksepsi ini akan digelar pada 10 Juni mendatang di PN Jakarta Selatan.(*)
(Tribun-Video.com)
# Ayah Bunuh Anak # Jagakarsa # Eksepsi # KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.