TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri memberikan penjelasan terkait penghpusan dua DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa alat bukti dari dua DPO atas nama Andi dan Dani belum mencukupi.
"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa DPO tadinya ada tiga sekarang menjadi satu, karena alat bukti yang mengarah ke dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi," kata Irjen Sandi dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Sandi juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, dua nama DPO tersebut adalah fiktif.
Meski demikian, Sandi mengatakan, pihaknya membuka diri apabila ada informasi atau alat bukti lain untuk mengungkap kasus ini.
(Tribun-Video.com)
Baca: Ketua XTC Akhirnya Muncul, Sebut Tewasnya Vina dan Eky Bukan Perseteruan Geng Motor, Ini Faktanya
Baca: Sosok Ini Ungkap Bukti Kuat Pegi Kerja di Bandung saat Malam Kejadian Pembunuhan Vina & Eky
#humaspolri #mabespolri #dpo #kasusvina #vinacirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.