TRIBUN-VIDEO.COM - Belum usai masalah dugaan penguntitan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelapornya adalah Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) pada Senin (27/5/2024).
Febrie dilaporkan atas dugaan terlibat dalam pemufakatan jahat pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi.
Baca: Yakini Masalah Jampidsus Dikuntit Densus 88 Bisa Diselesaikan, Menko Polhukam: Proses Pendalaman
Barang lelang tersebut yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU), perusahaan tambang yang disita dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febrie diduga memberikan persetujuan atas nilai limit lelang.
Menurut Sugeng, saham tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp 1,945 triliun dan menimbulkan dugaan kerugian negara Rp 9,7 triliun.
Lelang yang digelar pada 18 Juni 2023 itu dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri yang baru dibentuk 10 hari jelang penjelasan lelang.
Baca: Dipanggil Jokowi soal Isu Densus 88 Diduga Kuntit Jampidsus, Kapolri: Enggak Ada Masalah Apa-apa
Sementara itu, praktisi hukum Deolipa Yumara yang ikut datang bersama Sugeng menduga, dalam proses lelang terdapat indikasi penyalahgunaan lelang yang menimbulkan kerugian negara.
KPK sendiri merespons laporan ini seperti laporan pada umumnya, yakni ditelaah lebih dulu sebelum dilimpahkan ke penyelidikan atau diarsipkan.
Hingga kini Kejagung belum memberikan pernyataan terkait dugana keterlibatan Febrie dalam lelang.
Adapun di saat yang bersamaan, Febrie juga tengah disorot gara-gara dugaan penguntitan yang dilakukan oleh Densus 88. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Diduga Rugikan Negara Rp 9,7 Triliun
Host: Fransisca Mawaski
VP: Januar Imani
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.