TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diketahui mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan pada Jumat (24/5/2024) mengatakan, saksi tersebut tidak termasuk dalam keluarga kedua korban.
Menurut Susi, saksi tersebut yang mengetahui peristiwa.
Baca: Linda yang Disebut Kesurupan Arwah Vina Kini Muncul hingga Pengakuan Tak Terduga Pegi alias Perong
Meski begitu, Susi enggan membeberkan secara detail terkait sosok saksi fakta ini.
Saat ini pihaknya masih menelaah permohonan tersebut.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, Susi mempersilahkan kepada siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Hal ini juga berlaku untuk Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina yang telah bebas pada 2020 silam.
Baca: Kasus Vina Cirebon, Polisi Sempat Datangi Rumah Pegi 2016 & Sita 2 Motor, hingga Kini Masih Ditahan
Adapun terkait dengan kasus ini, Saka Tatal dalam pengakuannya menyangkal soal tuduhan terhadapnya.
Bahkan Saka mengaku tak kenal dengan Vina dan Eky.
Saat ini Polda Jabar masih melakukan pendalaman terhadap Pegi yang telah ditangkap dan kini jadi tersangka.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didesak Keluarga Vina, Ini Alasan Polisi Belum Munculkan Pegi ke Publik Usai Ditangkap di Bandung
Host: Sisca Mawaski
VP: Indra
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.