Laporan wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
TRIBUN-VIDEO.COM - Unit PPA Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka berinisial BS (53) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Parahnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak asuhnya di salah satu panti asuhan yang baru berusia 15 tahun.
Bahkan kejadian tersebut sudah terjadi beberapa kali sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.