Kondisikan Audit Tower BTS 4G, BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Selain penjara, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dalam persidangan juga dibacakan tuntutan terhadap kawan dari Achsanul Qosasi, yakni Sadikin Rusli.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda