Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang, Else Nago
TRIBUN-VIDEO.COM - Satlantas Polresta Kupang Kota mengamankan seorang supir angkot berinisial APS (19) yang mengendarai angkot CS Trans trayek Kupang-Walikota-Kuanino, atas tindakan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan penumpang.
Baca: Daftar 12 Polisi Dipecat Tidak Hormat di Sulbar, Tipu Casis Bintara Polri hingga Terlibat Narkoba
Baca: Video Kapolsek Bojonegoro Keperkok Anak & Istri Diduga Selingkuh di Asrama Polri, Kapolres bakal Cek
Pada Minggu, 19 Mei 2024 seorang anak yang belum genap tujuh belas tahun menumpang angkot yang dikemudikan oleh APS. Saat lampu merah di dekat perempatan patung kirab, jalan Frans Seda, Kota Kupang, penumpang yang diketahui berinisial A naik ke atas kap angkot.(*)
# Kap Angkot # Satlantas Polresta Kupang # anak di bawah umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.