Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum delapan tersangka kasus Vina mengungkapkan adanya kejanggalan selama masa persidangan yang dimulai Januari 2017 silam.
Akhirnya tim kuasa hukum delapan tersangka membuka suara seusai film Vina jadi perbincangan
Mereka menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan Fakta Persidangan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta
Seperti yang diketahui, kedelapan tersangka kini mendekam di penjara dan ditangani tiga kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman mengatakan para terdakwa bukan pelaku pembunuhan.
Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Bahkan hasil autopsi jasad Vina berbeda.
Baca: 1 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Bebas dari Penjara, Keluarga Korban Takut Ada Ancaman
Lantaran pelaku divonis seumur hidup karena korban meninggal karena tusukan di dada dan perut.
Namun Titin kuasa hukum Saka mengatakan hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam.
“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."
"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.
Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."
"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.
Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.
"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.
Lebih lanjut Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."
"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.
(Tribun-Video/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Hasil Autopsi Tak Ada Luka Tusuk di Badan Vina Cirebon, Pengacara Saka Ungkap Kejanggalan Lain