Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -- Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil rupanya tak kapok.
Meski lolos dari hukuman mati, namun Ucil harus mendekam di penjara seumur hidup karena membunuh Vina dan Eky di Cirebon.
Namun begitu, Ucil rupanya tak kapok usai membunuh Vina Cirebon.
Di dalam penjara Ucil masih bertingkap bak jagoan.
Dia bahkan mabuk saat persidangan kasus Vina Cirebon.
Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil merupakan pria kelahiran Cirebon pada 31 Juli 1995.
Dia tinggal di Perumahan BCA Indah 7, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Saat membunuh Vina dan Eky, Ucil berusia 21 tahun.
Baca: 12 Relawan Mer-C Indonesia Terjebak di Rafah saat Israel Meningkatkan Serangan ke Hamas
Dia juga merupakan seorang pengangguran.
Sejak ditangkap dan dipenjara, rupanya Ucil masih memegang handphone.
Ucil getol menulis status di akun Facebook Evan Aldiano Unyiell.
Pada akun tersebut, tampak banyak foto Ucil bersama pembunuh Vina yang lain ketika di dalam penjara.
"selaw , , , saya tidak akan membusuk di dalam penjara.." tulisnya.
Bahkan ia mengakui bahwa sikap buruknya semakin menjadi di dalam penjara.
"Udubilah di penjara bukan nya tambah bener malah makin menggila. Slmat pgi penjaraku," katanya.
Baca: Sadis! Santri Tusuk Ustazah 9 Kali Pakai Pisau di Ponpes Palangkaraya, Polisi Tak Tahan Pelaku
Ucil atau Andika merasa hukuman penjara yang dijalaninya sebagai cobaan dari Tuhan.
"ya tuhan coba.an apalagi ini?? Bgiku sangatlah bgtu berat coba.an yg engkau berikan ini ," tulisnya.
Ucil alias Andika ini sebenarnya divonis hukuman mati bersama Eko.
Namun Ucil dan Eko mengajukan bandingkan hingga divonis penjara seumur hidup.
Dalam isi dakwaan terungkap bahwa Ucil berboncengan dengan Egi saat mengejar Eky dan Vina ke jembatan Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Saat Eky dan Vina terjatuh dari motor, Ucil memukulnya menggunakan bambu hingga mengenai batang leher.
Ucil dan Egi kemudian membawa Eky ke lahan kosong depan SMN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di sana Ucil kembali memukul leher Eky memakai bambu.
Setelah itu Ucil pula lah yang menusuk dada kanan Eky menggunakan samurai panjang.
Tak habis sampai di situ saja, setelah Eky tewas, Ucil langsung memukul Vina.
Ketika Vina pingsan, Ucil bersama Andi dan Egi menggotong untuk dipindahkan ke samping jasad Eky.
Ucil alias Andika ini kemudian ikut memperkosa Vina bersama Eko, Dani, Hadi, Sudirman, Supriyanto, Eka dan Jaya.
Bahkan setelah itu Ucil langsung menyabet kepala belakang Vina menggunakan samurai.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kehidupan Pelaku Kasus Vina Usai Tusuk Dada Eky, Tak Kapok Dipenjara : Saya Tidak Akan Membusuk
VP: PRAS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.