Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Serambi News, Ilhami Syahputra
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan dan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Polda Aceh berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MS (21), asal Aceh Barat Daya (Abdya) yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan umur (15) tahun
Anak yang berusia 15 tahun tersebut, merupakan warga Aceh Barat Daya (Abdya).
Kejadian pelecahan itu terjadi dalam mobil sewaktu melintas di Jalan Nasional Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 28 April 2024 lalu sekira pukul 23.30 Wib.(*)
# Polres Aceh Selatan # pelecehan seksual # pemuda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.