Ingat Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur? Kini OJK Cabut Izin Usaha & Ungkap 8 Poin yang Dilanggar

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen milik ustad kondang Yusuf Mansur.

Dikutip dari Tribunnews, perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melanggar peraturan perundang0-undangan di sektor Pasar Modal.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).

Baca: Disebut Butuh Dana Rp 200 T Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi: Bukan Buat Paytren, Ini Doa Seumur Hidup

PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi syarat dalam kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Tertulis fakta yang ditemukan oleh OJK berupa:
1. Kantor tidak ditemukan;
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Tidak memiliki Komisaris Independen;
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD);
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022

Baca: Profil Ustaz Yusuf Mansur, Pedakwah yang Viral karena Mengamuk di Media Sosial terkait PayTren

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada dan melakukan pembubaran Perusahaan. (Tribun-Video.com/RisaAsmarani)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tok! OJK Cabut Izin Paytren Usaha Milik Yusuf Mansur, Ini 8 Poin yang Dilanggar

# To The Point # Paytren # Ustaz Yusuf Mansur # investasi # OJK

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda