TRIBUN-VIDEO.COM - TKW asal Indonesia yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Hong Kong dicabuli majikannya.
Dikutip dari South China Morning Post, kasus pemerkosaan TKW yang disebut sebagai X (27) itu disidangkan pada Jumat (18/1/2019).
Jaksa penuntut Sabrina See mengungkapkan korban telah diperkosa Tsang Wai-sun (55) sebanyak dua kali.
Diketahui Tsang yang tidak bekerja telah memiliki seorang istri dan putri berusia 12 tahun.
Korban bekerja sejak 10 Desember 2017 dan diperkosa pada 19 dan 20 Desember 2017.
Tsang yang disebut melakukan dua kali serangan tak senonoh menyangkal tuduhan tersebut.
Namun, korban menyimpan bukti berupa air mani pelaku yang ada di celana dalamnya.
Menurut hasil forensik, bukti tersebut dapat memberatkan Tsang.
Awalnya korban tak berniat melapor, namun kemudian ia memberanikan diri untuk hubungi agen dan Konsulat Indonesia.
Seusai melapor ke pihak berwewenang, pelaku telah ditangkap pada 22 Desember 2017 lalu.
Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Miljan Radovic Akan Segera Latih Persib Bandung setelah Selesaikan Masalah Lisensi UEFA Pro
Baca: Politikus PDIP Nilai Wajar jika Australia Protes Soal Rencana Pembebasan Baasyir
Baca: Ketinggian Air Bendungan Bili-bili Meningkat, Bupati Gowa Imbau Warga Harap Waspada
TONTON JUGA:
<iframe width="360" height="360" src="https://www.youtube.com/embed/Gpd8eJ40nOY" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.