Nasib Sopir Bus seusai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Jadi Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Subang menetapkan Sadira yakni sopir bus Putera Fajar sebagai tersangka atas kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana

Pihak kepolisian mengatakan tidak menutup ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Dikutip dari Wartakota, hal itu disampaikan Polres Subang dalam konferensi pers pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca: Kisah Penumpang Korban Kecelakaan Maut Ciater, Rela Jadi Kuli Pasir Demi Ikut Acara Perpisahan

Baca: Foto Terakhir Keceriaan Siswa SMK Lingga Kencana sebelum Kecelakaan Maut Ciater, Pose di Depan Bus

Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengungkapkan, atas kecelakaan maut tersebut pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, maka Sadira sang sopir bus Putera Fajar ditetapkan menjadi tersangka.

Sadira terancam Pasal 411 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 Juta

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Saksi Kunci Kecelakaan Maut di Subang: Kernet Bus Diamankan, Sopir Tunggu Perawatan

Host: Maria Nanda
VP: Dharma

# Kecelakaan Maut # Subang # Ciater # Bus Pariwisata

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda