Pemakaman Balita 1,5 Tahun yang Tewas di Tangan Ibunya, Tersangka Diberatkan Hukuman 20 Tahun

Editor: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUN-VIDEO.COM, JATIUWUNG - Pemakaman Quina Latisa Ramadhani, balita 1,5 tahun yang tewas di tangan ibu kandungnya sendiri diwarnai jerit tangis oleh keluarga asuhnya.

Quina balita berjenis kelamin perempuan itu sebelumnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah menerima penyiksaan dari Rosita (28) yang notabenenya adalah ibu kandungnya sendiri.

Balita yang masih berumur 1,5 bulan itu dimakamkan di tempat pemakaman umum Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (21/1/2019).

Jenazah dimakamkan bersama keluarga angkat dikawal oleh Kepolisian Sektor Jatiuwung beserta Kecamatan Periuk sekira pukul 15.00 WIB.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, usai penguburan Quina, keluarga asuh tampak tak kuasa menahan kesedihan yang meluap.

Mengetahui anak asuhnya tewas dalam cara yang tak wajar, Mulyadi pun tak kuasa berdiri dan kerap kali terjatuh.

Ia pun harus dibantu oleh warga dan keluarganya untuk dapat berjalan meninggalkan pemakaman sambil tertatih tatih dan menangis.

"Ya Allah, Astaghfirullah nak," ucap Mulyadi berkali-kali sambil terisak-isak menatap Quina tertumpuk tanah.

Mulyadi sendiri merupakan orang tua asuh dari Quina dan merawatnya secara suka rela selama setahun lebih.

Sebab, merasa iba karena melihat Quina dirawat oleh Rosita yang mengalami kesulitan dalam segi ekonomi.

Tak hanya Mulyadi, anak kandungnya pun hingga pingsan tak berdaya setelah beberapa saat meninggalkan makam Quina.

Ia pun harus dibopong oleh beberapa pria untuk dapat keluar dari pemakaman karena tak sadarkan diri setelah menangis histeris.

Sedangkan, Kepolisian Sektor Jatiuwung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Rosita (28) pembunuh darah dagingnya sendiri di Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UUD nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro.

Hal itu berdasarkan perbuatan tersangka yang secara biadab menganiaya darah dagingnya sendiri yang masih berumur 1,5 tahun hingga tewas.

Eliantoro melanjutkan, kejiwaan tersangka hingga saat ini masih dalam pendalaman oleh P2TP2A dari Pemerintahan Kota Tangerang.

"Saat ini tersangka (Rosita) masih dilaksanakaan pemeriksaan dari P2TP2A yang disiapkan dari Pemerintahan Kota Tangerang dan saat ini lagi pemeriksaan proses psikolog untuk tersangka," jelas Eliantoro.

Sebelumnya, Quina Latisa Ramadani dilaporkan tewas secara tidak wajar setelah ditubuhnya ditemukan sejumlah luka lebam pada Jumat (18/1/2019) di Jatiuwung, Kota Tangerang.

Ibu muda itu telah mengakui perbuatan biadabnya itu kepada polisi atas aksi penganiayaan dilakukan di rumah kontrakannya di Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang, Kecamatan Periok, Kota Tangerang, sejak empat bulan ke belakang.

Rosita tega menganiaya darah dagingnya sendiri lantaran sakit hati dengan mantan suami keduanya yang meninggalkannya sejak melahirkan Quina.

Bahkan, Rosita sempat menitipkan Quina ke kerabatnya lantaran terhimpit persoalan ekonomi. (*)

 

ARTIKEL POPULER:

Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda