Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus remaja bunuh polisi di Lampug terungkap saat petugas kebersihan menemukan jasad pria di kolong kasur sebuah penginapan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah pada Sabtu (23/3/2024).
Dari penyelidikan kepolisian setempat diketahui jasad tersebut adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Polres Lampung Tengah.
Polisi hingga akhirnya menetapkan AE sebagai tersangka.
AE ditangkap saat membawa kabur mobil milik korban, setelah 3 jam jenazah korban ditemukan.
Baca: Terkuak Motif Remaja Bunuh Briptu Singgih: Sakit Hati & Ingin Rampas Barang Korban
Terungkap AE ternyata adalah teman korban.
Kepada polisi AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban.
AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret 2024.
Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.
Baca: Pembunuh Sadis Kakek Alex di Garut Ditangkap! Dalang 2 Orang Dipicu Dendam pada Korban
Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.
Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.
PN Gunung Sugih telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pada Selasa (7/5).
AE dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis selama 9 tahun 6 bulan penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Bunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Jasad di Kolong Kasur, Masa Lalunya Terkuak
Host: Rima Anggi
VP: Rahmat Gilang Maulana
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# Kronologi # pembunuhan # Polres Lampung # ABG # miras
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.