Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawanTribun Bali, Putu Supartika
TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Besar POM Denpasar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengamanan terhadap obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Pengaman ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024 dan dirilis pada Rabu, 8 Mei 2024 di kantor BBPOM Denpasar .(*)
# BBPOM # Denpasar # obat tradisional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.