BBPOM Denpasar Lakukan Penertiban Produk Obat Tradisional Tanpa Izin Edar & Mengandung Kimia

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawanTribun Bali, Putu Supartika

TRIBUN-VIDEO.COM - Balai Besar POM Denpasar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pengamanan terhadap obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Pengaman ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024 dan dirilis pada Rabu, 8 Mei 2024 di kantor BBPOM Denpasar .(*)

# BBPOM # Denpasar # obat tradisional

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda