Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu disorot, karena Ahok merupakan mantan narapidana.
Menanggapinya, pihak KPU menyebut Ahok sudah boleh maju Pilkada, karena telah melewati masa jeda lima tahun sejak bebas dari pidana.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, Senin (6/5/2024).
Baca: Demokrat Bingung Ganjar Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Oposisi Bukan Sikap Perorangan
Baca: Eks Bupati Pasaman Barat Yulianto Daftar Cabup di Pilkada 2024 Lewat Partai Nasdem dan Demokrat
"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody
Diketahui, Ahok pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017.
Namun, ia telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPU Tegaskan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana
Host: Nina Agustina
VP: Salim Maula
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.