Jadi Mantan Napi Kasus Penodaan Agama, Ahok Sudah Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Penjelasan KPU

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa maju kembali di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu disorot, karena Ahok merupakan mantan narapidana.

Menanggapinya, pihak KPU menyebut Ahok sudah boleh maju Pilkada, karena telah melewati masa jeda lima tahun sejak bebas dari pidana.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya, Senin (6/5/2024).

Baca: Demokrat Bingung Ganjar Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Oposisi Bukan Sikap Perorangan

Baca: Eks Bupati Pasaman Barat Yulianto Daftar Cabup di Pilkada 2024 Lewat Partai Nasdem dan Demokrat

"Ketentuan mantan terpidana akan ada di Undang-Undang disebutkan bahwa mantan terpidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun," kata Dody

Diketahui, Ahok pernah terherat kasus penodaan agama pada tahun 2017.

Namun, ia telah bebas sejak 2019 atau lima tahun yang lalu.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KPU Tegaskan Ahok Boleh Maju di Pilkada Jakarta Meski Berstatus Mantan Narapidana

Host: Nina Agustina
VP: Salim Maula

# Ahok # Basuki Tjahaja Purnama (BTP) # pilkada # Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda