Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Mataraman-David Yohanes
TRIBUN-VIDEO.COM - DAR (25), seorang pelatih pencak silat yang menjadi terdakwa kematian anak muridnya, REB (15) bisa bernafas lega.
Baca: 2 Pembunuh Mahasiswa UNAMIN Sorong yang Tewas Dianiaya Ditangkap Jajaran Polresta Sorong Kota
Meski diputus bersalah, Dendi bisa langsung bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempatnya ditahan.
Baca: Kondisi 40 Balita dan Anak-anak Keracunan Bubur, Dirawat di Puskesmas Lambang Majene Sulbar
Sebab majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus pidana penjara selama 5 bulan 17 hari, atau sama dengan masa penahannnya selama proses hukum.(*)
# Pelatih Pencak Silat # pembunuhan # Tulungagung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.