Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang,Oncy Rebon
TRIBUN-VIDEO.COM - Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara mengambil sampel DNA dari korban dan ibu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca: Motif Suami Mutilasi Istri Diduga Terkait Utang, MKD Selidiki Pelat Palsu dalam Kasus Brigadir RAT
Informasi itu diungkapkan Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H.
Baca: Seleb TikTok Keruk Tanah seusai Rumah Dirobohkan Gegara Diminta Ganti Rugi, Padahal Suami Selingkuh
Pengambilan sampel DNA ini dilaksanakan pihak kepolisian pasca menerima petunjuk JPU Kejari TTU.(*)
# pembunuhan # mutilasi # Timor Tengah Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.