Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu hamil yang mau naik kereta api antarkota, ada syarat dan ketentuannya.
Syarat ini tentu untuk bisa menjamin keselamatan ibu hamil selama perjalanan naik kereta api.
Buat ibu hamil dengan usia kehamilan di luar 14-28 minggu wajib bawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Surat itu menyatakan 3 hal.
Baca: Telaga Bidadari di Wisata Gua Liang Tapah Tabalong Punya Daya Tarik Eksotisme, Ramai sejak 2017
Ketiganya adalah usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan dalam kondisi sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan.
Selain itu, ibu hamil dengan usia kehamilan di luar 14-28 minggu wajib didampingi 1 orang pendamping.
Satu orang pendamping ini harus penumpang dewasa.
Baca: Waterfront Pontianak Jadi Tempat Wisata yang Menarik Dikunjungi, Cukup Mudah Diakses di Tengah Kota
Hal itu untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.
Selebihnya, ibu hamil nggak perlu khawatir buat naik kereta api.
(*)
# tiket kereta api # kereta # kereta api # kai # ibu hamil # bumil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.