Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap pelaku pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi seusai mencuri uang perusahaan senilai RP 43 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sempat mentransfer sejumlah uang dari Rp43 juta yang ia curi untuk ibunya.
Hal itu diketahui, seusai tersangka kembali meminta uang tersebut dari ibunya setelah kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Pada tanggal 26 April itu, kembali ke Palembang dan tanggal 30 April tersangka menghubungi ibunya untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya kepada yang bersangkutan," kata Twedy dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan, saat menangkap tersangka, penyidik hanya mengamankan sisa uang sebesar Rp36 juta.
"Yang pertama, barang bukti uang yang kita sita itu sebesar Rp 36 juta dari 43 juta yang diambil oleh tersangka kepada korban," ungkapnya.
Baca: Anak Korban Mutilasi di Rancah Ciamis Alami Syok Berat Tahu Ibunda Tewas di Tangan Ayah Kandung
Gogo menyebut, sebagian uang itu digunakan oleh tersangka sebagai uang operasional selama berada di Bandung.
"Yang pertama, barang bukti uang yang kita sita itu sebesar Rp 36 juta dari 43 juta yang diambil oleh tersangka kepada korban," ungkapnya.
Bahkan, uang perusahaan itu juga digunakan Ahmad Arif untuk menyewa kendaraan hingga membeli koper untuk membuang jasad korban, RM.
Selain itu, tersangka Arif juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat pulang ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Setelah itu beli tiket pesawat, abis itu transfer ke ibunya dan lain-lain. Jadi, total uang yang bisa kita sita itu hanya 36 juta karena sudah dipergunakan oleh pelaku," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Arif ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan.
Yakni, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuh Wanita dalam Koper Curi Rp 43 Juta Uang Perusahaan, Sebagian Ditransfer Buat Ibu
#pembunuhanberencana #mayatdalamkoper #cikarang #bekasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.