TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan mayat dalam koper ternyata sempat merayu korban untuk meminjam uang perusahaan.
Tak hanya itu, pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) itu juga berjanji akan menikahi korban, RM (49) setelah mendapatkan uang tersebut.
Padahal diketahui pelaku baru saja menikah dengan istrinya, LP (27), pada 12 Maret 2024 lalu.
Hubungan terlarang antara Arif dan korban diketahui sudah terjalin sejak Desember 2023.
Saat itu, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan RM pertama kali berhubungan suami istri.
Arif diketahui merupakan seorang auditor pusat di sebuah PT swasta, sementara korban adalah kasir atau bagian keuangan di PT yang sama di cabang Bandung.
"Di situlah terjadi pekenalan, dan tersangka bisa mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri," kata Dirrkirmum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
Lalu pada tanggal 12 Maret 2024, pelaku Arif menikah dengan istrinya yang juga bekerja di PT yang sama cabang Palembang.
Baca: Diduga Dapat Bisikan Gaib Tarsum Mutilasi & Jajakan Daging Istri ke Tetangga! Korban Sempat Menjerit
Pada 24 April 2024, Arif Ridwan kembali mengajak korban untuk berhubungan di hotel dan meminta korban membawa uang setoran perusahaan.
Setelah itu, korban lantas menanyakan kejelasan hubungan mereka.
Sebab, keduanya sudah dua kali berhubungan yakni Desember dan April.
"Korban mnanyakan status hubungan mereka, 'kita mau bagaimana?'," kata Wira Satya menirukan ucapan korban.
Namun saat itu pelaku mengaku kalau hubungannya dengan Rini hanya untuk senang-senang saja.
"Ini kan cuma seneng-senang aja, kita sama-sama mau," kata tersangka Arif menurut Kombes Wira.
Baca: Luhut-Muhaimin Saling Serang, Harta Kapolri Naik Rp 2,5 M & Daftar Anggota Wacana Klub Presiden
Dari percakapan itu, korban intinya meminta tersangka untuk bertanggung jawab sudah menidurinya.
Korban lantas meminta tersangka untuk menikahinya.
Saat itulah tersangka merayu Rini agar meminjam uang perusahaan yang ada di dalam tasnya.
"Tersangka jawab 'kamu pinjem uang setorang ini nanti kita nikah'," kata Kombes Wira Satya menirukan ucapan Arif.
Mendengar itu, korban pun tidak tergiur dengan rayuan tersangka dan dengan tegas menolaknya.
"Kemudian tersangka bertanya 'mau dinikahin atau tidak?'," kata Wira lagi.
Rini Mariany pun tetap menolak menuruti keinginan tersangka dan mengaku takut kalau harus memakai uang perusahaan.
Saat itu tersangka kembali meyakini kalau ia akan tanggung jawab.
"Tersangka menjawab 'saya akan tanggung jawab kalau ada apa-apa dalam perusahaan ini'," kata dia lagi.
"Karena mungkin tugasnya jadi auditor barangkali bisa membuat laporan bisa dikondisikan," tambah Wira.
Rini Mariany pun tetap tidak tergiur dengan rayuan tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rayuan Auditor Sebelum Bunuh Mayat Dalam Koper, Minta Korban Pinjam Uang Kantor, Janji Akan Nikahi
# Koper # Pembunuhan # Uang # PINJAM UANG # Menikah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.