TRIBUN-VIDEO.COM - Pembunuh wanita dalam koper yang ditemukan di Cikarang ternyata rekan kerja korban.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Arif Ridwan Muwloh (AARN) (28).
Sebelumnya jasad korban RN (50) ditemukan tewas dalam koper pada Kamis (25/4).
Pelaku ditangkap enam hari setelahnya yakni Rabu (1/5).
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan video yang beredar, pelaku digiring polisi melalui gang sempit.
Selama proses penangkapan itu pelaku tampang tertunduk.
Adapun sebelum dibunuh, korban diajak pelaku ke sebuah hotel di Bandung.
Pelaku sempat merudapaksa korban sebelum dihabisi nyawanya.
Pelaku membunuh korban lantaran hendak mengambil uang Rp 43 juta untuk biaya resepsi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curi Uang hingga Sempat Rudapaksa Korban, Pembunuh Wanita dalam Koper Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Sosok Korban yang Jasadnya Ditemukan Dalam Koper di Cikarang, Karyawati Swasta Punya 2 Anak
Baca: Polisi Ringkus Dokter Gadungan yang Buka Praktik Klinik di Cikarang Selatan, Menipu selama 5 Tahun
#wanita #pembunuhan #koper #palembang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.