TRIBUN-VIDEO.COM - PAN mengomentari langkah PDIP yang mengajukan gugatan hasil Pilpres dengan pemenang Prabowo-Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto, langkah PDIP itu tidak ada gunanya.
Pasalnya MK sudah menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.
Sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang lain ketika MK sudah memberikan keputusan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Yandri pada Sabtu (27/4).
Yandri menegaskan gugatan PDIP ke PTUN tidak akan mempengaruhi hasil Pilpres yang sudah ditetapkan KPU.
Baca: Rio Patenang, Figur Muda Situbondo bakal Maju Jadi Calon Bupati, Akui Diusung Partai PDIP
Baca: PDIP Bisa Jadi Mitra Prabowo di DPR | Parpol Baru di Koalisi Diwarning soal Niat | Pantun Rayuan PKS
"Jadi menurut saya, apa yang dilakukan PDIP itu bakal sia-sia saja dan tidak ada gunanya karena dia tidak mempengaruhi hasil," ujar Yandri.
Ia yakin Prabowo-Gibran bakal tetap dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Yandri mengatakan saat ini Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan yang akan dilakukan pada Oktober mendatang.
Adapun PDIP tetap melanjutkan gugatan ke PTUN meskipun KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres.
PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua Umum PAN: Gugatan PDIP ke PTUN Sia-sia, Tidak Ada Gunanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.