Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Harian Surya,Fatimatuz Zahroh
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur M Arum Sabil menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh sikap Kwarnas Pramuka yang menolak diberlakukannya Permendikbud No 12 tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Baca: Momen Menkop Teten Masduki Nikmati Pemandangan Malang dari Balkon Balai Kota, Tuai Respon Positif
Pihaknya menyayangkan terbitnya Permendikbud No 12 Tahun 2024 tersebut yang menurutnya justru tidak sejalan dengan tekad pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
(*)
# Pramuka # Permendikbud No 12 Tahun 2024 # Kwarda Jatim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.