Bripka Berlin Sinaga, Pelaku KDRT terhadap Istri Diberi Hukuman Patsus, Dikurung Propam Polda Sumut

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan Wartawan Tribun Medan, Freddy

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Sumut menyatakan Bripka Berlin Parhorasan Sinaga, sudah dikurung atau di penempatan khusus (Patsus) buntut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar mengatakan, Bripka Berlin dikurung sejak Sabtu 20 April lalu.

Hingga hari ini, personel Ditrreskrimsus Polda Sumut tersebut masih berada di sel tahanan Propam.

Baca: Pembangunan Kolam Retensi Pengendali Banjir di Kudus Dimulai, Didanai Anggaran APBN Rp 300 Miliar

"Kita dapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah dipatsus dari hari Sabtu tanggal 20 April. Sampai hari ini masih di Patsus,"kata AKBP Sonny W Siregar, Senin (22/4/2024).

(Tribun-Video.com/Tribun-medan.com)

#kekerasan # Propam   # Bripka Berlin Sinaga

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda