TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat (dissenting opinion) dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024.
Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi mengatakan, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan Pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
Selain itu, ia juga menilai dalil tim Anies-Muhaimin soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum.
Oleh Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Enny mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang Pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.
Ia juga mengatakan permohonan yang diajukan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian.
Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim Anies dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian.
Ia menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
Dalam sidang ini, MK menolak semua permohonan yang diajukan tim Anies dan Ganjar.
(Tribun-Video.com)
Baca: Respons Jokowi Ditanya soal Putusan Hasil Sengketa Pilpres Besok: Itu Wilayahnya Mahkamah Konstitusi
Baca: Anak-anak Advokat Senior Tampil di Panggung Sidang Sengketa Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi
#mahkamahkonstitusi #mk #full #sengketapemilu #pilpres2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.