Sidang Selesai, MK Juga Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Baca: Absen di Sidang Sengketa Pilpres MK, Aktivitas Gibran Dibongkar Hotman Paris Malam Sebelumnya

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB.

Isi pertimbangan putusan tidak dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Baca: Teka-teki Keberadaan Prabowo-Gibran yang Absen di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Adapun dalam putusan ini, 3 hakim juga dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # sidang # sengketa # Pemilu # Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda